Cari Blog Ini

Minggu, 20 November 2011

WORKSHOP PPK-BLUD

WORKSHOP REGULASI DAN TEKNIS PPK-BLUD PADA INSTITUSI DIKTIKES
MILIK PEMERINTAH DAERAH
Di “Hotel Cianjur” – Cipanas Cianjur Jawa Barat – 21 November 2011

A.PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat.
Suatu hal yang membuat belum nyaman bagi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Diploma Bidang Kesehatan (Diktikes) milik Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah belum terakomodasinya kelembagaan institusi Diktikes Pemda dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sehingga jenis dan regulasi kelembagaannyabervariasiantara satu institusi dengan institusi yang lain. Hal tersebut berdampak pada regulasi pengelolaan keuangan (bersumber masyarakat) masing-masing institusi sangat bervariatif, namun belum relevan dengan Undang-undang Nomor 01 tahun 2011 tentang Pembendaharaan Negara.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010; 1962/MENKES/PB/XII/2010; 420- 1072 TAHUN 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, bahwa “Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas fasilitas daerah dalam hal pembiayaan, pengadaan sarana prasarana, pemenuhan SDM pendidik dan kependidikan, dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi”;memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah pemilik institusi Diktikes sebagai perpanjangan tangan Kemendagri untuk mengelola keuangan secara mandiri, tarnsparan, dan akuntabilitas. Salah satu pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, oleh institusi pemerintah tanpa membedakan status kelembagaannya.
Wacana institusi Diktikes milik Pemda menjadi BLUD di Indonesia ditanggapi beragam persepsi oleh Pemerintah Daerah masing-masing, hal tersebut dimaklumi karena masih terpaku pada belum jelasannya status kelembagaan. Pertemuan Pembahasan Intitusi Diktikes Pemda menjadi BLUD ini diadakan, diharapkan menjadi titik temu menyamakan persepsi antara Kemendagri, Pemerintah Daerah Pemilik Diktikes, dan Pengelola Diktikes dalam penertiban Penatausahaan Keuangan institusi yang harus segera dilaksanakan dengan berbekal Keputusan Bersama Tiga Menteri sambil menunggu diterbitkannya revisi PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

B. TUJUAN

Pertemuan ini diselengarakan dengan tujuan;
1. Diperolehnya kejelasan dan kepastian dimungkinkannya institusi Diktikes Pemda dalam penatausahaan keuangan bersumber masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
2. Diperolehnya kejelasan teknis pelaksanaan institusi Diktikes Pemda dalam Pengelolaan Keuangan bersumber masyarakat berbentuk BLUD.

C. PESERTA
Peserta Pertemuan ini berjumlah 35 orang, terdiri dari;
Unsur Pengelola Diktikes Pemda baik dari Akper maupun unsur Pemda :
- Jabar-Banten : Indramayu 5 org, Sumedang 5 org, Subang 4 org, Garut 3 or, Cianjur 5 or dan Serang 4 or.
- Luar Jabar : Lamongan 2 org, Lumajang 2 org, Trenggalek 1 org, Pasuruan 2 org, Ponorogo … org Dan 3 org dari luar Jawa yaitu dari Akper Pemda Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

D. NARA SUMBER
Pembicara pada pertemuan ini yaitu;
Pembicara; Bapak Ir. Bejo Mulyono, MMI; Kasubdit BLUD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri; dan Ketua FOKAPERDA Jabar- Banten.

E. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

1. Waktu penyelenggaraan akan dilaksanakan pada hari Minggu s.d Senin ; tanggal 20 s.d 21 November 2011.
2. Tempat di Hotel Cianjur , Jalan Raya Cipanas KM. 81,3 Pacet Cipanas Cianjur Jawa Barat.

F. PEMBIAYAAN
Biaya Pertemuan ini dibebankan kepada pengelola Diktikes Pemda yang mengikuti kegiatan, dan sumber lain yang tidak mengikat.